Minggu, 13 November 2011

TENAGA BIMBINGAN DI SEKOLAH


1. Unsur Personil Bimbingan
  1. Menurut Pedoman-Pedoman Resmi. Dalam Kurikulum Sekolah Dasar 1975 disebutkan Kepala Seklah, Guru Kelas dan Penyuluh Pendidikan. Dalam Kurikulum Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas 1976 disebutkan Kepala Sekolah, Penyuluh Pendidikan, Guru – Penyuluh atau Wali Kelas. Guru dan Petugas Administrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional Nomor 30 Tahun 1990 tidak ditemukan ulasan khusus tentang kedudukan, tugas dan wewenang seorang konselor di perguruan tinggi. Dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 sedikit lebih eksplisit, yaitu dalam Pasal 9 dan pasal 19. Pasal 9, Ayat 3 b mengatakan bahwa Pembantu Rektor III mempunyai tugas memilih serta mengorganisasikan kegiatan yang di institusi meliputi pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha Bimbingan Konseling bagi mahasiswa. Dalam Pasal 19, Ayat 3 b, dikatakan yang sama tentang tugas Pembantu Rektor III dalam lingkungan fakultas
  2. Menurut Literatur Profesional dalam Bahasa Inggris. Tanggung jawab jajaran tenaga bimbingan sangat bergantung pada taraf keterlibatan dan sifat tugas mereka dalam rangka pelayanan bimbingan. Berdasarkan kedua patokan itu, dibedakan antara tiga kelompok personil bimbingan, yaitu:
    1. Tenaga bimbingan utama yaitu konselor sekolah
    2. Tenaga administrasi bimbingan atau yang memegang suatu fungsi pimpinan
    3. Tenaga yang menunjang, yaitu tenaga yang berkedudukan sebagai ahli dalam salah satu ilmu terapan atau salah satu aspek pengajaran serta karya social, yang mempunyai kaitan dengan pelayang bimbingan sekolah.
  3. Klasifikasi Personil Bimbingan.
                                    i.            Konselor Sekolah, yaitu tenaga professional yang mencurahkan seloruh waktunya pada pelayanan bimbingan.
                                  ii.            Guru Pembimbing atau Guru Konselor, yaitu seorang guru yang disamping mengajar di salah satu bidang studi, terlibat juga dalam rangkaian pelayanan, termasuk layanan Konseling.
                                iii.            Guru, yaitu tenaga pengajar yang melibatkan diri dalam pelayanan bimbingan.
                                iv.            Sumber Tenaga Penunjang, yaitu tenaga spesialis seperti psikolog, psikiater, ahli psikomentrik, dan dokter, tenaga narasumber, dan sebagainya.
Sumber: W.S, Winkel, 1991, Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan,Jakarta : PT Grasindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar